Jumat, 02 September 2011

Kronologis Tanah Kas Desa (Persil 653)

  • Berawal dari zaman penjajahan Belanda, tanah persil 653 Desa Simpang adalah Tanah Kas Desa, nama desa masih Desa Ciroyom dan kepala desa waktu itu adalah Somadiwangsa. Adapun keberadaan tanah tersebut saat itu disewakan oleh pemerintah desa kepada salah seorang pengusaha yang bernama H.Abdurahman yang mengambil keuntungan dari tanaman teh yang ditanam oleh Belanda.
  • H.Abdurohman menyewa tanah tersebut sampai tahun 1943, setelah itu digarap oleh H.Abubakar (Kepala Sekolah SD Induk) sampai tahun 1945, Kepala Desa waktu itu adalah Jaya Winata.
  • Dari tahun 1945 sampai dengan tahun 1960 tanah tersebut tidak ada yang menyewa/menggarap, hanya ada lapangan sepakbola, kantor dan aula desa.
  • Pada tahun 1960, ketika kepala desa M.Ahromi diatas tanah tersebut dibangun asrama yang diperuntukan bagi para pegawai desa, adapun yang mengisi asrama tersebut adalah Ukar (Anggota OPR) dan Samsudin sampai tahun 1963, selanjutnya diisi oleh Pak Sapta dan Pak Engkos (pembina) sampai dengan tahun 1964.
  • Pada tahun 1962, ketika kepala desa M.Ahromi, tanah  tersebut digarap oleh salah seorang anggota OPR (Sekarang Hansip/Linmas) yang bernama Ukar Bin Main.
  • Selanjutnya pada tahun 1964 asrama tersebut diisi oleh Pak Nata yang waktu itu sebagai jurutulis (sekdes) dan Bi Edeh (Istri Pak Nata). Mereka mendiami asrama tersebut sampai keduanya meninggal dunia.
  • Setelah Pak Nata dan Bi Edeh meninggal dunia, asrama itu diisi oleh putra-putra Pak Nata, yaitu : Entun, Uday dan Abey. 
  • Tidak lama kemudian, asrama tersebut dijual kepada Ma Ciah. Dari Ma Ciah dijual kembali kepada Apet, dan pada tahun 1987 Apet menjual asrama/rumah tersebut kepada Bu Oma, Watna dan Elan. Mereka mendiami asrama/rumah tersebut sampai tahun 1992 sekaligus mereka menyewa tanah desa diluar yang dipakai asrama/rumah dengan membayar retrebusi arap.3.000,-/patok kepada pemerintah desa (waktu itu kepala desanya Ucep D Sudrajat).
  • Tahun 1992 rumah tersebut dioper kembali kepada Pak Ahromi dan Ma Ciah, adapun tanahnya digarap dan ditanami kayu jengjen oleh Pembina Desa (Babinsa).
  • Setelah Pak Ahromi meninggal, kemudian Ma Ciah Pindah. Selanjutnya rumah tersebut dioper kepada Teten (Anaknya Ma Ciah) sampai sekarang.
  • Pada tahun 1997 disebelah barat rumah tersebut dibangun lapangan volley ball, karena lapangan volley yang semula dipergunakan untuk pembangunan lumbung desa oleh AMD (ABRI Masuk Desa).
  • Tahun 2005 Kayu Jengjen tersebut ditebang, karena diatas tanah tersebut direncanakan akan dibangun sarana kesehatan (PUSTU) melalui Program Pengembangan Kecamatan (PPK). Ketika itu kepala desanya adalah U.Suhandie.BE, sekaligus tanah tersebut digali oleh masyarakat.
  • Dikarenakan dalam proses Musyawarah Antar Desa (MAD) di Kecamatan, Desa Simpang tidak mendapatkan rangking yang bagus sehingga bangunan untuk PUSTU tersebut tidak terdanai oleh PPK.
  • Pada awal tahun 2008, datang pihak investor (PT.Indosat Tbk Jakarta) yang akan menyewa tanah tersebut untuk dijadikan Tower guna memperkuat sinyal jaringan Indosat.
  • Bulan April 2008 adanya Pengukuran Tanah dari BPN Cianjur, sekaligus membenarkan bahwa tanah tersebut adalah Milik Desa dengan luas total 13.216 m2 yang sekarang dipergunakan Kantor dan baledesa, pasar desa, Lapangan Sepakbola, Mesjid Kaum, 3 unit rumah penduduk, bangunan tower dan sebagian dipergunakan untuk pertanian masyarakat.
  • Hari Minggu, 22-06-2008 diadakan musyawarah yang dihadiri oleh kepala desa, BPD, LPM, dari Kecamatan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda yang mana intinya menyetujui sebagian tanah tersebut disewakan untuk pembangunan Tower BTS.
  •  Pada tanggal 27-08-2008 Kepala desa, perangkat desa, BPD,LPM,Tokoh pemuda mengundang tokoh dan sesepuh desa dan mantan kepala desa dan perangkat desa untuk meminta kejelasan tentang status tanah tersebut. Pada akhirnya semuanya menyatakan dengan tegas bahwa tanah persil 653 adalah Milik Desa, sesuai dengan data-data yang ada didesa.
  • Setelah melalui proses yang cukup panjang serta negoisasi antara pihak Pemilik Tanah, dalam hal ini unsur pemerintahan Desa Simpang, yang terdiri dari BPD, LPM,dan Kepala Desa dengan Pihak investor maka akhir 2008 terjadilah mekanisme sewa menyewa antara Pemerintahan Desa dan Investor.
  • Setelah adanya kepastian adanya kerjasama antara Pemerintahan Desa dan investor, maka munculah sekelompok orang yang menamakan diri sebagai ahli waris Nata Prawira yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik Nata Prawira  dan bermaksud mengambil alih kepemilikan tanah tersebut.
  • Kronologis Tanah Kas Desa Ini disusun berdasarkan keterangan-keterangan dari beberapa tokoh dan sesepuh desa serta mantan para pegawai desa yang masih ada. (sebagian pernyataan dan keterangan terlampir).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar